
JAKARTA, detak24com – MK menerima 76 permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 hingga Jumat (06/12/24) pukul 16.30 WIB. Lima diantaranya berasal dari Riau.
Proses pendaftaran sengketa dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah menetapkan hasil perolehan suara di masing-masing wilayah.
