Bawaslu Bengkalis Menggelar Sosialisasi Pengawas Pilkada Bupati Wakil Bupati Bengkalis tahun 2024 Bersama Insan Pers

0
7

Wasiatriau.com ( Bengkalis ) Bawaslu Bengkalis Menggelar acara Sosialisasi pengawas pilkada serentak tahun 2024 bersama wartawan Kabupaten Bengkalis di gedung pertemuan kantor Bawaslu Bengkalis, di jalan antara desa senggoro kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Senin, 25 November 2024.

Turut hadir sejumlah jajaran pengurus dan anggota organisasi wartawan yang ada di Kabupaten Bengkalis. KPU Bengkalis, dan unsur pemerintahan Bengkalis, forkopimda Bengkalis, ulama dan tokoh masyarakat Bengkalis.

Berdasarkan press release Bawaslu Bengkalis, selama masa kampanye yang dimulai 25 September 2024 – 23 November 2024. Bawaslu kecamatan mendata telah menemukan 12 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye ( APK ) dan bahan kampanye ( BK ) yang dipasang di pohon pohon, di jalan protokol, di tempat umum dan tempat yang dilarang lainnya.

Kutipan press release Bawaslu Bengkalis. Selama masa Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bengkalis beserta seluruh jajaran pengawas pemilihan di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa secara melekat telah melakukan kegiatan pengawasan di lapangan.

Pengawasan Kampanye meliputi pengawasan pertemuan tatap muka
maupun rapat umum yang dilakukan oleh pasangan calon bupati Bengkalis, maupun oleh pasangan calon gubernur Riau yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Selama masa kampanye berlangsung (25 September sampai dengan 23 November 2024), jajaran pengawas pemilihan di tingkat kecamatan telah mendata sebanyak 12 temuan pelanggaran, yakni berupa pemasangan alat peraga Kampanye (APK) maupun Bahan Kampanye (BK) pasangan calon Bupati Bengkalis dan Gubernur Riau yang melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan ( pelanggaran administrasi pemilihan), seperti dipasang di pohon-pohon, di jalan-jalan protokol, di tempat-tempat umum dan tempat-tempat yang dilarang lainnya. Pelanggaran dalam pemasangan APK dan BK ini terdapat di setiap kecamatan di Kabupaten Bengkalis.

Keseluruhan alat peraga Kampanye yang melanggar ketentuan tersebut, maka sesuai Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 111 Tahun 2024 tentang Penanganan Isu-Isu Krusial dalam Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, telah dilakukan proses penanganan pelanggarannya oleh Panwaslu kecamatan, dan selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bengkalis telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Bengkalis untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Masa Tenang dan penertiban APK

Selama masa tenang Bawaslu Kabupaten Bengkalis beserta seluruh jajaran pengawas  adhoc, dan bersama-sama Satuan Polisi Pamong Praja, pihak kepolisan dan keamanan, melakukan penertiban APK di seluruh wilayah di Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan data yang dihimpun, bahwa pada hari pertama masa tenang tanggal 24 November 2024, tercatat sebanyak 2378
APK pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkalis yang telah ditertibkan, dengan rincian sebanyak 1381 APK pasangan calon nomor urut 01, dan 997 APK pasangan calon nomor urut 02. Sementara untuk APK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tercatat sebanyak 3022 APK yang telah ditertibkan, dengan rincian 932 APK pasangan calon nomor urut 01, 643 APK pasangan calon nomor urut 02 dan 1447 APK pasangan
calon nomor urut 03.

Sebanyak 2378 APK pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkalis yangt elah ditertibkan tersebut, tersebar di Kecamatan Bengkalis sebanyak 362A PK, Bantan 96, Bukit Batu 242, Siak Kecil 117, Bandar Laksamana 121, Rupat 142, Rupat Utara 36, Bathin Solapan 613, Mandau 358, Pinggir 158, dan Talang Muandau 133.

Sementara sebanyak 3022 APK pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Riau yang ditertibkan tersebar di Kecamatan Bengkalis sebanyak 570 APK, Bantan 144, Bukit Batu 150, Siak Kecil 198, Bandar Laksamana 172, Rupat 119, Rupat Utara 16, Bathin Solapan 1078, Mandau 312, Pinggir 154, dan Talang Muandau 109.

Sebagai langkah pencegahan yang dilakukan, sebelum memasuki masa
tenang (24 s.d 26 November 2024), Bawaslu Kabupaten Bengkalis telah
menyampaikan surat imbauan kepada pasangan calon, partai politik peserta
pemilu, dan/atau tim kampanye melalui Petugas Penghubung (LO Paslon)
dengan Nomor 715/PM.00.02/K.RA-01/02/2024 tertanggal 22 November
2024. Adapun isi surat imbauan tersebut diantaranya agar membersihkan alat
peraga Kampanye sebelum masa tenang; menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang; tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya; tidak melakukan iklan kampanye di media
massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring pada masa tenang; menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran
Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lambat 1 (satu) hari setelah masa Kampanye berakhir, atau paling lambat tanggal 24 November 2024 pukul 23.59 waktu setempat. Bawaslu Kabupaten Bengkalis, dalam hal ini melalui Panwaslu Kecamatan selama masa kampanye telah menangani dua laporan dugaan pelanggaran, yakni pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilihan, yakni di Kecamatan Mandau dan Pinggir. Dalam prosesnya kedua laporan tersebut
tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu kecamatan karena tidak terpenuhi unsur
materiil (di Kecamatan Mandau) karena pokok laporannya telah ditangani dan diselesaikan oleh jajaran pengawas pemilihan, dan ada laporan yang juga tidak ditindaklanjuti karenya laporannya telah dicabut oleh pelapor (di Kecamatan Pinggir).

Dalam penanganan pelanggaran, jajaran pengawas pemilihan di Bengkalis telah melakukan sejumlah penelusuran awal terhadap dugaan pelanggaran, antara lain di Kecamatan Rupat terkait dugaan pelanggaran Netralitas Perangkat Desa dengan meminta Keterangan kepada Pihak Terkait serta mengumpulkan bukti-bukti terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Dalam prosesnya, penanganan dihentikan karena tidak terpenuhi syarat materil dugaan pelanggaran. Kemudian di Kecamatan Bengkalis, adanya dugaan Tindak Pidana Pemilihan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dalam prosesnya dilakukan penelusuran awal dengan meminta Keterangan kepada Pihak Terkait serta mengumpulkan bukti-bukti terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, yang
kemudian penanganannya dihentikan karena tidak terpenuhi syarat materil
dugaan pelanggaran.

Penelusuran awal juga dilakukan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan di Kecamatan Mandau, yakni dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Setelah dilakukan penelusuran awal dengan mengumpulkan bukti-bukti dan meminta Keterangan kepada Pihak Terkait terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, penanganannya kemudian
dihentikan karena tidak terpenuhi syarat materil dugaan pelanggaran.

Sementara terkait temuan dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN
yang dilakukan oknum salah satu Pjs kepala desa di Kecamatan Bathin
Solapan dalam masa kampanye, proses penanganannya telah ditindaklanjuti
Bawaslu dengan meneruskannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).

Selama masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Bengkalis telah menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan sejumlah pihak (pengadu), yakni berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran dan ketidakadilan dalam debat kandidat pemilihan bupati dan wakil bupati Bengkalis Tahun 2024, spanduk atau baleho calon bupati dan wakil bupati petahana masih terpasang selama masa kampanye, serta ketidaksiapan KPU Kabupaten Bengkalis dalam pemasangan APK yang difasilitasi. Kesemua aduan
tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyampaikan penjelasan dan imbauan serta saran perbaikan kepada pihak-pihak yang terkait.

Berbagai isu terkait Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bengkalis juga telah ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Bengkalis bagi memastikan Pilkada berjalan dengan aman, tertib dan lancar, serta bebas dari pelanggaran.

Beberapa isu yang menjadi perhatian Bawaslu adalah seperti keberadaan foto pasangan calon petahana yang masih terpasang di kantor kantor instansi pemerintahan dan di luar kantor. Kemudian adanya isu salah seorang Sekretaris Desa di pulau Rupat yang memposting foto paslon petahana di media sosial, dan adanya Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Bengkalis yang diduga secara terang-terangan ikut berkampanye, termasuk adanya isu Pj Kepala Desa yang diduga ikut dalam blusukan yang dilakukan Cawabup 01 Bagus Santoso di Desa Petani, dan isu terkait pelaksanaan debat perdana Pilkada Bengkalis mengalami gangguan.

Bengkalis, 25 November 2024

Bawaslu Kabupaten Bengkalis

Demikian informasi yang dirangkum dari sumber Bawaslu Bengkalis.

Editor : A. Bakri

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here