
Wasiatriau.com ( Pekanbaru ) Lembaga adat Melayu Riau ( LAMR ) mengeluarkan maklumat Warkah tentang penyimpangan seksual seperti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender ( LGBT ).
Keputusan Warkah tersebut berdasarkan keputusan hasil musyawarah antara majlis kerapatan adat ( MKA ) dengan Dewan Pimpinan Harian ( DPH ) LAMR pada tanggal 11 Januari 2023, di balai adat LAMR.
Dikutip rilis berita cakaplah.Lembaga Adat Melayu Riau(LAMR) mengeluarkan Warkah terkait Lesbian, Gay, Biseksual,dan Transgender (LGBT).
Warkah tersebut berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat antara Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR pada 11 Januari 2023 di Balai Adat LAMR.
Dalam musyawarah tersebut seluruh ahli majelis sepakat LAMR menetapkan Warkah LGBT, yang disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat Riau yang jauh maupun dekat, baik di laut maupun di darat.
Orang tua-tua Melayu memberi amaran, keputusan musyawarah wajib disebarkanluaskan, supaya dipahami anak kemanakan, supaya diketahui handai dan tauladan, supaya didengar insan, supaya tidak menjadi umpatan atau menimbulkan buruk sangka.
Ketua Umum MKA LAMR, Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf mengatakan, Warkah LBGT tersebut dibuat menjawab kerisauan-kerisauan masyarakat terkait masyarakat LGBT.
“Peringatan-peringatan terkait LGBT ini kan sudah jelas di dalam Alquran. Warkah itu untuk mengingatkan anak kemanakan bahaya LGBT. Menjawab kecemasan-kecemasan masyarakat itu, maka kami perlu mengingatkan,” kata Datuk Seri Marjohan kepada CAKAPLAH.com, Jumat (20/1/2023).
Karena itu, pihaknya berharap ke depan, Warkah LGBT ini perlu dikuatkan dengan kekuatan hukum, apakah itu berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Riau atau Peraturan Daerah (Perda).
ingin Warkah ini ada kekuatan hukum, apakah itu Pergub atau Perda itu lebih baik,” ujarnya.
Dalam warkah tersebut, LAMR berpandangan bahwa LGBT perbuatahn yang sangat dilarang dalam Islam. LGBT sebagai perbuatan yang dimurkai Allah dan mendekatkan pada kebinasaan.
Dalam adat Melayu yang bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah, jika perilaku LGBT menyimpang dari ketentuan agama, maka tentunya menyimpang pula dalam ketentuan adat resam Melayu.
Perilaku LGBT ini berpengaruh buruk terhadap kehidupan masyarakat dan generasi muda. LAMR menilai perlu membentengi moral generasi muda. Ini sebagaimana termaktub dalam Gurindam Duabelas Raja Ali Haji, “Kepada anak janganlah lalai, supaya dapat naik ke tengah balai”.
Tak hanya itu, perilaku LGBT juga menyebabkan penularan HIV AIDS. Dalam tunjuk ajar Melayu sendiri ada tuntutan menjauhi perkara dan pekerjaan mudarat.
Dalam warkah yang ditandatangani oleh Ketua Umum MKA dan Ketua Umum DPH tersebut, LAMR mengistiharkan lima poin permintaan. Yakni:
1. Menolak LGBT beserta organisasinya dalam bentuk apapun. Menegaskan LGBT bertentangan dengan paham kemelayuan.
2. Mendesak Pemerintah dan DPRD Riau membuat Perda LGBT, melakukan penegakan hukum, melarang dan tidak memberikan izin kelompok-kelompok berpaham LGBT.
3. LAMR mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap perkembangan kelompok ini, menjaga keluarga dan lingkungan dari penyebaran LGBT.
4. Kepada LAM kabupaten/kota, LAM Kawasan, LAMR Kecamatan, LKAM serta pebatinan se-Riau untuk dapat mengawasi perilaku LGBT dan berbagai bentuk kegiatannya. Memberikan sanksi adat atas perilaku LGBT sesuai dengan kearifan lokal masing-masing.
5. Kepada pemerintah, LAMR meminta untuk melakukan pencegahan dini melalui sosialisasi dengan melibatkan lintas instansi serta melakukan pengobatan melalui konsultan psikologi, medis dan pendekatan agama.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |
