H. Khairul Umam Lc.ME.SY Reses di Desa Kelapapati, Sampaikan Informasi SIPD

0
13

Wasiatriau.com ( Bengkalis ) H. Khairul Umam Lc. ME. SY, Anggota DPRD provinsi Riau dari fraksi PKS menggelar reses di Desa Kelapapati, kecamatan Bengkalis, kabupaten Bengkalis, Rabu, 13 November 2024.

Acara reses tersebut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat Desa Kelapapati, Mak – mak dan sejumlah kader dan simpatisan PKS serta sejumlah wartawan.

Sesuai dengan kutipan tercatat di spanduk, “Menjemput aspirasi untuk melayani rakyat “, reses anggota DPRD Riau dari fraksi PKS dapil ; kabupaten Bengkalis, Meranti dan kota Dumai, masa sidang tahun 2024, dan dilaksanakan tanggal 10 – 18 November 2024.

Disela sela pemaparan H. Khairul Umam, mantan Ketua DPRD Bengkalis periode 2029-2024,bukan hanya menyerap aspirasi masyarakat daerah pemilihan( dapil ), tapi beliau juga menyampaikan informasi yang dianggap penting untuk diketahui oleh masyarakat, Sistem informasi pemerintah Daerah (SIPD) terkait pengajuan usulan ke DPRD.

Menurut H. Khairul Umam yang akrab disapa Ustadz Khairul Umam, menyebut SIPD adalah aplikasi mengatur pengajuan usulan yang terkoneksi dan memiliki batas ( limit )

Batas usulan aspirasi masyarakat melalui reses anggota dewan pada bulan Januari sampai sampai Februari, aplikasi akan menolak dengan sendirinya ketika usulan terlambat dimasukkan. Ujarnya.

Usulan yang sudah habis limit akan ditolak aplikasi SIPD, sudah close tidak boleh direkayasa, dipaksa paksakan supaya bisa masuk dalam usulan, dan Dinas terkaitpun tidak berani menerimanya, bisa menjadi temuan  KPK, karena mereka dapat melihat data yang masuk, tanggal dan jam berapa. Akuinya menjelaskan.

” Usulan bukan manual lagi, tapi sudah menggunakan aplikasi”

Tambah beliau lagi, usulan yang diajukan berbentuk bantuan harus disertai proposal, seperti kelompok nelayan, petani, atau pun kelompok kegiatan masyarakat, harus ada struktur organisasi atau kelompok, nama organisasi, jika nelayan atau petani, harus diketahui pendamping ataupun petugas penyuluh lapangan ( PPL ).

” Kalau hanya sebatas usulan namun tidak disertai proposal, meskipun mengusulkan berkali kali, jika tidak membuat proposal tidak ada artinya, karena tidak akan bisa masuk “.

Terkecuali usulan pembangunan fisik jalan, katanya lagi, cukup nama jalan,  RT dan RW berapa, Desa atau kelurahan, kecamatan apa, foto fisik jalan yang diajukan, diketahui RT setempat. Terang anggota DPRD Riau tersebut.

Beliau berharap masyarakat memahami  usulan yang harus diajukan, jangan sampai terlambat dan harus mengikuti tata cara dan memperhatikan limit, batas pengajuan, karena sudah ada aturannya.

” Usulan aspirasi mulai dimasukkan bulan Januari sampai Februari, jangan terlambat, kalau sudah habis limit, close, tidak dapat dimasukkan lagi, ”

” Operator kita ada di Bengkalis, Romi yang akan meng– infut data yang masuk, kalau ada usulan masyarakat serahkan kepada beliau, karena beliau yang mengerti .” Ujar H. Khairul Umam menjelaskan.

Beliau juga menerangkan, ada tiga langkah usulan pembangunan, antara lain ; pertama rencana kerja Otganisasi Perangkat Daerah ( OPD ), dan masing-masing Dinas memiliki rencana program kerja, yang kedua melalui ( Musrenbang ) musyawarah rencana pembangunan Musrenbang tingkat desa  kecamatan sampai Musrenbang kabupaten, berikutnya aspirasi masyarakat melalui reses anggota dewan.

Acara diakhiri dengan seksyen tanya jawab dan foto bersama warga,  ( aba )

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here