
Wasiatriau.com ( Bengkalis ) Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro SH, S.I.K, MH pimpinan langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15 dan 1,1 kilogram di halaman Mapolres Bengkalis, Jumat, 4 Oktober 2024.
Kapolres didampingi kasat narkoba dan jajaran personil polres Bengkalis dan turut hadir sejumlah personil TNI AL Bengkalis, Bea Cukai, tokoh masyarakat dan serta sejumlah wartawan Bengkalis turut hadir dalam acara Press Release pemusnahan barang bukti tersebut.
Berdasarkan penetapan surat keputusan kejaksaan Republik Indonesia melalui kejaksaan negeri Bengkalis, dibacakan sebelum Digelar Pemusnahan Barang bukti narkotika jenis sabu dan psikotropika, dan setelah pemusnahan barang bukti mereka langsung menandatangani berita acara.pemusnahan barang bukti tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Budi Anggoro SH. S. I. K, SH, disela sela acara pemusnahan barang bukti narkotika, beliau sempat menyampaikan pesan kepada masyarakat Bengkalis khususnya, bahaya narkoba.////
Berdasarkan press release disampaikan AKBP Setyo Budi Nugroho SH S.IK, M.H, menyebut, penangkapan tersangka pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 wib,di tepi jalan nelayan II Desa Pambang Pesisir.
Tersangka bernama Muhammad Taufik alias Boboy bin Sofyan.
Berdasarkan penetapan surat keputusan kejaksaan Republik Indonesia melalui kejaksaan negeri Bengkalis, dibacakan sebelum Digelar Pemusnahan Barang bukti narkotika jenis sabu dan psikotropika, dan setelah pemusnahan barang bukti mereka langsung menandatangani berita acara.pemusnahan barang bukti tersebut.
Barang bukti ( BB ) antara lain ;
1. 5 bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu ( BK 1.163.96 gram ).
2. 10 butir pil diduga narkotika jenis pil ekstasi warna coklat ( BK 5.90 gram )
3. 1 ( satu ) bungkus plastik diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering ( BK 2,95 gram )
4. 6 tablet diduga Psikotropika jenis happy five ( H5 )
5. 1 ( satu ) buah Kain sarung
6. 1 ( satu ) buah tas warna hitam
7. 1 ( satu ) unit handphone android merk Samsung warna biru Dongker
8. Uang tunai senilai Rp 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah )
Barang bukti tersebut diatas disita dari saudara Muhammad Taufik alias Bobby bin Sofyan.
Modus Operandi ;
Menyimpan dan menjemput narkotika jenis sabu dari tengah laut perbatasan negara Indonesia dengan negara Malaysia.
Peran tersangka sebagai kurir narkotika jenis sabu.
Kronologis.
Pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 wib, Tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara Muhammad Taufik alias Boboy bin Sofyan di tepi jalan nelayan II Desa Pambang Pesisir, kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis.
Kemudian tim melakukan interogasi terhadap sdr MT dan sdr MT menerangkan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu, narkotika jenis pil ekstasi dan psikotropika jenis happy five ( H5 ) dari saudara S ( dalam lidik ) dan mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering dari sdr S ( dalam lidik ).
Saudara MT juga menerangkan bahwa pekerjaan ini sudah yang kedua kalinya dan untuk pekerjaan yang pertama mendapatkan upah sebesar Rp 10.000.000,- dan untuk pekerjaan saat ini belum mendapatkan upah dikarenakan masih menunggu perintah dari S ( dalam lidik ).
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Persangkaan pasal
Pasal 114 ayat ( 2 ) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat ( 1 ) dan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Ancaman pidana, maksimal pidana mati. Kutipan Press Release Polres Bengkalis
