Polres Bengkalis Adakan Press Release Pengungkapan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, TPPU dan Trafficking

0
9

Wasiatriau.com ( Bengkalis ) Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro SH, S.I.K, M.H. menggelar press releases terkait pengungkapan kasus narkotika dan Psikotropika jaringan internasional, Jum’at, 20 September 2024, di gedung pertemuan Markas Polres Bengkalis.

Turut hadir dalam acara tersebut, jajaran personil polres Bengkalis, Kasat Pol Airud Bengkalis, beberapa TNI AL Bengkalis, personil imigrasi Bengkalis.

Acara press release kali ini agak berbeda dari biasanya. Pasalnya rangkaian acara press release ada tiga kasus yang berbeda, antara lain : 1. Pengungkapan kasus narkotika dan psikotropika jaringan internasional. 2.  Tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) dengan tindak pidana asal Narkoba. 3. Penangkapan Penyeludupan penyediaan transportasi penjemputan tenaga kerja Indonesia ( TKI) dari Malaysia ke Indonesia.

Terkait pengungkapan kasus narkotika dan psikotropika jaringan internasional yang dilakukan oleh tersangka insial MT alias B adalah sebagai kurir menjemput barang haram dari perbatasan selat Malaka antara negara Indonesia dan negara Malaysia.

Tim gabungan polres Bengkalis berhasil membekuk kurir tersangka MT pada hari Selasa,31 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 wib di pinggir jalan nelayan II Desa Pambang Pesisir, kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis.

Tersangka MT sudah dua kali melakukan pekerjaan tersebut, pada  pekerjaan yang pertama, beliau mendapat upah senilai 10 juta rupiah dan pada pekerjaan kali ini MT belum mendapatkan upah karena masih menunggu perintah insial S.

Menurut keterangan tersangka MT  hasil  penyidikan, narkotika dan psikotropika dari saudara inisial S,

Sementara insial S belum tertangkap dan masih dalam penyelidikan polres Bengkalis

Tersangka dijerat pasal 114 ayat ( 2 ) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat ( 1 ) dan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.A

Ancaman pidana akibat perbuatannya, maksimal pidana mati.

Berdasarkan press release disampaikan AKBP Setyo Budi Nugroho SH S.IK, M.H,  menyebut, penangkapan tersangka pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 wib,di tepi jalan nelayan II, Desa Pambang Pesisir, kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis.

Tersangka bernama Muhammad Taufik alias Boboy bin Sofyan.

Barang bukti ( BB ) antara lain ;

1. 5 bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu ( BK 1.163.96 gram ).

2. 10 butir pil diduga narkotika jenis pil ekstasi warna coklat ( BK 5.90 gram )

3. 1 ( satu ) bungkus plastik diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering ( BK 2,95 gram )

4. 6 tablet diduga Psikotropika jenis happy       five ( H5 )

5. 1 ( satu ) buah Kain sarung

6. 1 ( satu ) buah tas warna hitam

7. 1 ( satu ) unit handphone android merk         Samsung warna biru Dongker

8. Uang tunai senilai Rp 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah )

Barang bukti tersebut diatas disita dari saudara Muhammad Taufik alias Bobby bin Sofyan.

Modus Operandi ;

Menyimpan dan menjemput narkotika jenis sabu dari tengah laut perbatasan negara Indonesia dengan negara Malaysia.

Peran tersangka sebagai kurir narkotika jenis sabu.

Kronologis.

Pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 wib, Tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara Muhammad Taufik alias Boboy bin Sofyan di tepi jalan nelayan II Desa Pambang Pesisir, kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis.

Kemudian tim melakukan interogasi terhadap sdr MT dan sdr MT menerangkan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu, narkotika jenis pil ekstasi dan psikotropika jenis happy five ( H5 ) dari saudara S ( dalam lidik ) dan mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering dari sdr S ( dalam lidik ).

Saudara MT juga menerangkan bahwa pekerjaan ini sudah yang kedua kalinya dan untuk pekerjaan yang pertama mendapatkan upah sebesar Rp 10.000.000,- dan untuk pekerjaan saat ini belum mendapatkan upah dikarenakan masih menunggu perintah dari S ( dalam lidik ).

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Persangkaan pasal

Pasal 114 ayat ( 2 ) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat ( 1 ) dan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Ancaman pidana, maksimal pidana mati. Kutipan Press Release Polres Bengkalis..    ( Aba )

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here