
Wasiatriau.com ( Bengkalis ) Terkait dari pemeriksaan badan pemeriksa keuangan ( BPK ) telah mengeluarkan hasil upetik atas pengelolaan pendapatan asli Daerah ( PAD ) bermasalah, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Kutipan rilis matatoro.com Menjelang pemerintahan Kasmarni, S.Sos, MMP sebagai Bupati Kabupaten Bengkalis periode 2021-2024 akan berakhir, sedikitnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil upetik atas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bermasalah, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Dari data yang diperoleh, diketahui Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menyusun laporan keuangan dalam menyajikan anggaran dan realisasi PAD pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2023 masing-masing sebesar Rp487.664.529.682,00 dan sebesar Rp614.588.429.804,39. Namun dari realisasi PAD selama tahun 2023 tersebut tercatat berbagai masalah mulai dari ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian daerah dan Negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan asli daerah atau PAD, ditemukan adanya permasalahan pendapatan dalam pengelolaan pajak daerah pajak hotel sebesar Rp7.882.713.560,00. Namun potensi kerugian daerah dan negara yang timbul tersebut, Bupati Bengkalis telah di rekomendasi oleh BPK untuk menindaklanjuti permasalahan (Penyimpangan) yang terjadi.
Selain permasalahan atas pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga diketahui telah menganggarkan dan merealisasikan pendapatan pelayanan kepelabuhanan (Pelabuhan) pada laporan realisasi anggaran tahun 2023 sebesar Rp10.000.000.000.00 dan sebesar Rp6.469.863.727,00,.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat pertanggungjawaban realisasi belanja jasa konsultasi yang melanggar hukum. Hal ini terbukti disaat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan untuk menguji bukti pertanggungjawaban belanja jasa konsultasi konstruksi dengan jenis kontrak lumsum dan waktu penugasan.
Alhasil, terdapat personil yang melaksanakan pekerjaan lebih dari tiga (3) dalam periode waktu yang sama senilai Rp5.367.945,48 pada kontrak lumsu dan kontrak waktu penugasan sebesar Rp8.717.329,82 dengan total sebesar Rp14.085.275,29.
Bukan itu saja, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menemukan realisasi belanja makan minum yang tidak sesuai peruntukkan pada BPKAD Kabupaten Bengkalis selama tahun 2023. Sehingga potensi kerugian Negara yang terjadi sebesar Rp2.346.488.000,00,-.
Selama pada tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan permasalahan soal penyaluran bantuan sosial pada Dinas Sosial sebesar Rp34.996.515.000,00 dan sebesar Rp33.981.267.273,00.
Sehingga atas permasalahan penyaluaran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Bupati Bengkalis agar memerintahkan Kepala Dinas Sosial supaya melakukan evaluasi penyaluran belanja bantuan sosial yang terindikasi menyimpang dari berbagai ketentuan peraturan yang berlaku.
Adapun catatan temuan tersebut di atas hanyalah sebagian kecil temuan yang dihasilkan oleh BPK, berdasarkan LHP dengan Nomor: 26.B/LHP/XVIII.PEK/05/2024. Dimana laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2022 sebelumnya, terdapat banyak temuan lain yang mengindikasikan kerugian daerah dan Negara.*. ( Kutipan rilis berita matatoro.com )
Ditempat terpisah, awak media Cuba menghubungi instansi terkait meminta konfirmasi terkait hal yang tersebut diatas, namun sampai berita ini diterbitkan, belum dapat ditemui. ( Aba )
