Wasiatriau.com ( Pekanbaru ) Terkait adanya oknum yang menyebut wartawan bodong’ beberapa waktu yang lalu. Sontak menyita perhatian dan tanggapan sejumlah penggiat insan pers.
Kali ini tanggapan datang dari direktur utama lembaga pendidikan wartawan Pekanbaru jurnalis center ( PJC ) Drs. Wahyudi E. Panggabean . M. H. Standar tertinggi kompetensi seorang wartawan adalah moral wartawan itu sendiri.
Dikutip dari berita mediaaktualitas.com. Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean,M.H., mengatakan, standar tertinggi kompetensi seorang wartawan adalah moral wartawan itu sendiri.
“Jadi, jika Anda seorang wartawan bermoral, gak perlu risau jika ada yang menyebut Anda: ‘Wartawan Bodong’, ‘Wartawan Abal-Abal’ atau ‘Wartawan Gadungan’. Abaikan saja,” kata Wahyudi kepada sekelompok Wartawan di kediamannya, Selasa (6/8) malam.
“Tetapi, jika Ada seorang Wartawan yang memang terindikasi melakukan pemerasan, mem-backing bisnis-bisnis illegal. Atau mendukung aktivitas korupsi dengan kedok kerjasama. Apakah masih layak dia menyandang predikat kompeten?” Wahyudi bertanya.
Verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers, katanya adalah bagian upaya pengawasan yang kewenangnya ada di Pasal 15 UU Pers No.40 Tahun 1999.
Pasal 10 UU Pers itu juga mengharuskan perusahaan pers memberi kesejahteraan kepada karyawan dan wartawannya.
“Nah, itu salah satu aspek urgen dari verifikasi itu,” tegas Hakim Ethik Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru itu. ///