Wasiatriau.com ( Pekanbaru ) Dikutip dari beberapa media bahwa Kompol Berry Juana Putra, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, menyatakan bahwa Rekan kita Nando Yang ditangkap adalah Oknum Wartawan Bodong.
Sementara Nando (NSG) Adalah Salah Satu Pemred, Sudah Punya KTA, ada namanya di Box redaksi dan media telah berbadan hukum.
Lalu pertanyaan kita, Apa dasar Kasat Reskrim ini Mengatakan Bahwa Nando Ini Wartawan “Bodong”, ungkap KEND ZAI, salah satu Koorlap Aliansi Wartawan Bersatu (AWB) di depan kantor Polresta Pekanbaru. Rabu, (7/8/2024). Dikutip rilis satuju.com.
Diketahui bersama bahwa media cetak maupun media online berdasarkan undang undang Nomor 40 tahun 1999, tentang pers, sebuah profesi dengan tugas meliput peristiwa, program pembangunan serta berperan sebagai edukasi masyarakat.
Syarat sebuah media harus berbadan hukum, terdaftar atau tidak perusahaan media yang berbedan hukum di dewan pers, tidak ada bedanya, hanya sebuah kebijakan dewan pers agar perusahaan pers terdata, namun itu bukan kewajiban perusahaan pers harus terdaftar di dewan pers.
Begitu juga uji kompetensi wartawan ( UKW), masih banyak wartawan yang tidak mengikuti UKW yang diadakan dewan pers, dan puluhan ribu perusahaan pers yang tidak terdaftar di dewan pers.
Tidak ada dasar hukum secara eksplisit menyatakan perusahan pers dan wartawan yang tidak mengikuti UKW disebut sebagai wartawan ” abal abal ” dan ” perusahaan bodong. ( Aba )