Sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan Kepala Daerah

0
4

Wasiatriau.com ( Bengkalis ) Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Kabupaten Bengkalis hari ini, Senin 5 Agustus 2024 di hotel Surya kecamatan Bengkalis, kabupaten Bengkalis, mengadakan acara sosialisasi peraturan komisi pemilihan umum ( PKPU ) nomor 8 tahun 2024, tentang tahapan pencalonan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Turut hadir dalam acara sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, antara lain, Kapolres Bengkalis diwakili, Dandim Bengkalis diwakili, Kesbangpol, Bawaslu Bengkalis.

Peserta yang hadir terdiri dari utusan partai politik yang diwakili sebanyak 2 orang dari masing masing partai politik.

Dalam untaian tertib acara, ada yang agak menarik, pasalnya setelah menyanyikan lagu Indonesia, lagu wajib dalam setiap acara formal maupun informal, ada lagu untuk pilkada provinsi Riau dan pilkada kabupaten Bengkalis, irama dan lirik lagu pilkada Bengkalis bernuansa budaya Melayu.

Dalam kata sambutan Ketua KPUD Bengkalis yang diwakili salah satu Wakil KPUD Bengkalis, Zulkifli menyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadiran ketua KPUD, karena sedang melakukan sosialisasi di Mandau.

Beliau memaparkan peraturan komisi pemilihan umum ( PKPU ) nomor 8 tahun 2024, terkait dengan pencalonan kepala daerah, Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Untuk calon perorangan, independen, non partai, sampai batas waktu pengajuan usulan, tidak ada yang mengusulkan calon perorangan. Sementara untuk pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bengkalis, akan dimulai pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Ujar beliau.

Dalam ketentuan PKPU tersebut secara eksplisit menyebutkan anggota DPR DPRD DPD, PNS, kades, pegawai BUMN, BUMD yang akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, harus mengundurkan diri dari jabatan tersebut diatas.

Begitu juga dengan calon yang pernah terpidana hukuman diatas 5 tahun, tidak boleh mencalonkan diri, terkecuali yang bersangkutan telah bebas dari hukuman dan  menyatakan kepada masyarakat tidak akan melakukan kesalahan yang sama.

Dalam sesi tanya jawab, hanya satu orang yang menanyakan pembicara sosialisasi, utusan salah satu partai itu menanyakan kesiapan KPUD menghadapi pilkada serentak tahun 2024,  kalau untuk pilkada Bengkalis sudah jelas, namun untuk pilkada gubernur dan wakil gubernur Riau, banyak calonnya, tentu di daerah ada tim pendukungnya. Ujarnya.

Lanjut beliau lagi menambahkan, terkait sosialisasi pilkada serentak tahun 2024, pemimpin gubernur dan wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada masyarakat.

Setelah utusan salah satu parpol tersebut menanyakan terkait Pilkada, pembawa acara sosialisasi menanyakan lagi pada peserta yang hadir, namun tidak ada lagi yang bertanya, mungkin karena undangan yang hadir sebagai peserta sedikit, tidak sesuai dengan jumlah partai politik yang ikut pileg setahun yang lalu atau mungkin para peserta sudah mengerti materi yang telah disampaikan pembawa acara. /////

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here